5 Aug 2014

TENTANG AMAR MA'RUF NAHI MUNGKAR

Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarakatuh…

Saya pribadi tergerak untuk membuat satu artikel tulisan mengenai Amar Ma’ruf Nahi Mungkar. Yang mana, saat-saat ini semakin banyak, khususnya dari umat atau golongan (yang mengaku) muslim, dan ingin menegakkan aturan-aturan dasar Islam (Syariat) dengan sebenar-benarnya. Terlebih lagi dengan muncul nya sebuah organisasi yang bernama ISIS di Indonesia.
Kemudian, secara  tidak langsung, perihal yang saya paparkan berikutnya adalah juga mengacu kepada hal yang disebutkan sebagai Jihad. Agar tidak salah kaprah terhadap makna Jihad sebenarnya.

Sedih rasanya melihat di berbagai media, di dalam dan luar negeri, terlebih lagi pada forum-forum tertentu, dan terutama pada forum debat antar agama, yang terkadang melontarkan komentar seakan-akan umat muslim di capsebagai pembunuh, teroris, anarkis dan lain sebagainya. Memvonis secara universal kepada umat Muslim adalah sebuah kesalahfahaman yang besar. Satu hal yang harus diketahui, bahwa dalam Islam, tidak pernah ada ajaran-ajaran ANARKIS. Dan perlu diketahui, di dalam Islam sendiri, setiap Muslim belum tentu Mukmin, namun setiap Mukmin sudah PASTI muslim. Dalam hal ini anda bisa mencari sendiri literatur, pengertian yang berhubungan dengan istilah MUKMIN dan MUSLIM, karena saya tidak akan membahas kedua hal yg terakhir saya sebutkan.

Yang pertama, tujuan saya disini adalah ingin mengubah cara pandang anda, khusus nya umat non-muslim dan muslim sendiri pada umumnya. Yang mana Insya Allah, kita sama-sama belajar mengerti dan saling menghargai sebagai sesama makhluk ciptaan Allah S.W.T. Kemudian juga untuk memahami apa itu Amar Ma’ruf Nahi Mungkar (Memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran).


Tulisan berikut saya ambil dari sebuah kitab terjemahan, yang dikarang oleh Syekh Abdul Qodir Al-Jaelani, yang diterjemahkan oleh : Abad Badruzzaman, Lc., M.Ag dan Nunu Burhanuddin, Lc., M.Ag. Dengan judul asli bahasa arab, “Al-Ghunyah Li Tholibi Thoriq al-Haqq ‘Azza wa Jalla” (Bekal yang cukup menuju Allah ‘Azza wa Jalla).

Bismillahirrohmaanirrahiim…

Allah S.W.T. menyebutkan tentang orang yang melakukan amar ma’ruf nahi mungkar dan memuji mereka dalam firman-Nya, “Yang menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah berbuat mungkar dan yang memelihara hukum-hukum Allah”. (QS. At-Taubah [9]:112). Dalam ayat yang lain Allah S.W.T berfirman, “Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 110). Dia juga berfirman, “Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebahagian mereka menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh [mengerjakan] yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar.” (QS. At-Taubah [9]: 71).

Sedangkan Rasulullah S.A.W bersabda, “Perintahkanlah kebaikan dan cegahlah kemungkaran, atau Allah S.W.T akan membuat orang yang buruk dari kalian menjadi penguasa atas orang yang baik dari kalian. Lalu saat orang yang baik dari kalian berdoa, doanya tidak dikabulkan.” Dalam hadits lain, Nabi S.A.W bersabda, “Perintahkanlah kebaikan dan cegahlah kemungkaran sebelum kalian berdoa, tapi doanya tidak dikabulkan; dan sebelum kalian memohon ampun, tapi Allah S.W.T tidak mengampuni kalian. Ingatlah bahwa melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar tidak akan menghalangi rezeki dan mempercepat ajal. Ingatlah bahwa para pemuka agama Yahudi dan Nasrani telah dikutuk oleh Allah S.W.T melalui lisan para nabi mereka ketika mereka tidak melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar, lalu mereka semua ditimpa bencana.

Melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang merdeka, mukallaf, dan mengetahui betul mana yang benar dan mana yang salah. Namun dengan syarat ia mampu melakukannya tanpa menimbulkan kerusakan yang besar dan membahayakan diri, harta dan keluarganya. Kewajiban ini bersifat umum; baik ia seorang pemimpin, alim ulama, hakim, atau rakyat biasa.

Kami mensyaratkan adanya pengetahuan yang mendalam tentang hal-hal yang munkar adalah karena dikhawatirkan ia sendiri terjatuh ke dalam perbuatan dosa. Sebab ia sendiri tidak terbebas dari kemunkaran, misalnya seperti ia melarang suatu perbuatan karena dalam pandangannya perbuatan tersebut adalah munkar, padahal perbuatan tersebut bukanlah perbuatan munkar  seperti yang diduganya. Allah S.W.T berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebahagian prasangka itu adalah dosa.” (QS. Al-Hujurat [49]: 12).

Karenanya seseorang tidak wajib mengungkap segala sesuatu yang ditutupi darinya (tidak diketahuinya), sebab Allah S.W.T. melarang hal itu dalam firman-Nya : “Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain.” (QS. Al-Hujurat [49]:12). Jadi yang diwajibkan kepadanya hanyalah mencegah kemungkaran yang sudah nyata.

Dasar hukum bahwa amar ma’ruf nahi munkar hanya diwajibkan bagi orang yang mampu melakukannya adalah sabda Nabi S.A.W. : “Tidak ada suatu kaum yang didalamnya ada satu orang yang berbuat maksiat, namun mereka tidak mau mengubahnya padahal mereka mampu, melainkan Allah S.W.T akan menimpakan siksa kepada mereka semua sebelum mereka bertobat”.

Nabi S.A.W menetapkan syarat ini dengan ketentuan jika kemungkinan besar orang-orang shaleh dan pemimpin yang adil, yang dibantu oleh orang-orang baik, dapat mengalahkan kemunkaran. Sedangkan jika tindakan mencegah kemunkaran justru malah menjerumuskan dan membahayakan diri dan hartanya, maka ia tidak wajib melakukannya. Sebab Allah S.W.T berfirman : “Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah [2]:195). Dalam ayat lain dikatakan : “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian” (QS. An-Nisa’ [4]: 29). Nabi S.A.W juga bersabda, “Tidak seyogyanya seorang Mukmin menghinakan dirinya sendiri”. Beliau ditanya, “Bagaimana caranya ia menghinakan dirinya sendiri wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Memaksakan diri untuk melakukan sesuatu yang tidak disanggupinya.” Dalam hadis lain Nabi S.A.W  bersabda, “Jika kalian melihat sesuatu yang tidak mampu kalian ubah, maka bersabarlah sampai Allah S.W.T sendiri yang akan mengubahnya.”


Jika demikian halnya, bolehkah seseorang mencegah kemungkaran, meski ia menyadari bahwa hal itu dapat mengancam dirinya? Tentang hal itu menurut kami hukumnya adalah boleh, bahkan itu lebih utama baginya jika ia termasuk orang yang bertekad kuat dan mempunyai kesabaran yang tinggi. Tindakannya itu sama seperti berjihad di jalan Allah S.W.T melawan kaum kafir. Dalam kisah Luqman Allah S.W.T berfirman, “Dan suruhlah [manusia] mengerjakan yang baik dan cegahlah [mereka] dari perbuatan yang munkar, dan bersabarlah atas terhadap yang menimpamu.”(QS. Luqman [31]: 17). Nabi S.A.W pernah berkata kepada Abu Hurairah, “Wahai Abu Hurairah, perintahkanlah kebaikan dan cegahlah kemunkaran, lalu bersabarlah menghadapi apa yang menimpamu!.” Hal ini dibolehkan, terutama jika dilakukan terhadap penguasa yang zalim, atau untuk menegakkan pilar-pilar keimanan pada saat benih-benih kekufuran bermunculan.

No comments:

Post a Comment