Assalamu’alaikum
Warohmatullahi Wabarakatuh…
Saya
pribadi tergerak untuk membuat satu artikel tulisan mengenai Amar Ma’ruf
Nahi Mungkar. Yang mana, saat-saat ini semakin banyak, khususnya dari umat
atau golongan (yang mengaku) muslim, dan ingin menegakkan aturan-aturan dasar
Islam (Syariat) dengan sebenar-benarnya. Terlebih lagi dengan muncul nya sebuah
organisasi yang bernama ISIS di Indonesia.
Kemudian,
secara tidak langsung, perihal yang saya
paparkan berikutnya adalah juga mengacu kepada hal yang disebutkan sebagai
Jihad. Agar tidak salah kaprah terhadap makna Jihad sebenarnya.
Sedih
rasanya melihat di berbagai media, di dalam dan luar negeri, terlebih lagi pada
forum-forum tertentu, dan terutama pada forum debat antar agama, yang terkadang
melontarkan komentar seakan-akan umat muslim di capsebagai pembunuh, teroris, anarkis
dan lain sebagainya. Memvonis secara universal kepada umat Muslim adalah sebuah
kesalahfahaman yang besar. Satu hal yang harus diketahui, bahwa dalam Islam,
tidak pernah ada ajaran-ajaran ANARKIS. Dan perlu diketahui, di dalam
Islam sendiri, setiap Muslim belum tentu Mukmin, namun setiap Mukmin
sudah PASTI muslim. Dalam hal ini anda bisa mencari sendiri literatur, pengertian
yang berhubungan dengan istilah MUKMIN dan MUSLIM, karena saya tidak akan
membahas kedua hal yg terakhir saya sebutkan.
Yang
pertama, tujuan saya disini adalah ingin mengubah cara pandang anda, khusus nya
umat non-muslim dan muslim sendiri pada umumnya. Yang mana Insya Allah, kita
sama-sama belajar mengerti dan saling menghargai sebagai sesama makhluk ciptaan
Allah S.W.T. Kemudian juga untuk memahami apa itu Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
(Memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran).
Tulisan
berikut saya ambil dari sebuah kitab terjemahan, yang dikarang oleh Syekh
Abdul Qodir Al-Jaelani, yang diterjemahkan oleh : Abad Badruzzaman, Lc.,
M.Ag dan Nunu Burhanuddin, Lc., M.Ag. Dengan judul asli bahasa arab, “Al-Ghunyah
Li Tholibi Thoriq al-Haqq ‘Azza wa Jalla” (Bekal yang cukup menuju Allah ‘Azza
wa Jalla).
Bismillahirrohmaanirrahiim…
Allah
S.W.T. menyebutkan tentang orang yang melakukan amar ma’ruf nahi mungkar dan
memuji mereka dalam firman-Nya, “Yang menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah
berbuat mungkar dan yang memelihara hukum-hukum Allah”. (QS. At-Taubah
[9]:112). Dalam ayat yang lain Allah S.W.T berfirman, “Kalian adalah umat
terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah
dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 110).
Dia juga berfirman, “Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan,
sebahagian mereka menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh
[mengerjakan] yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar.” (QS. At-Taubah [9]:
71).
Sedangkan
Rasulullah S.A.W bersabda, “Perintahkanlah kebaikan dan cegahlah kemungkaran,
atau Allah S.W.T akan membuat orang yang buruk dari kalian menjadi penguasa
atas orang yang baik dari kalian. Lalu saat orang yang baik dari kalian berdoa,
doanya tidak dikabulkan.” Dalam hadits lain, Nabi S.A.W bersabda, “Perintahkanlah
kebaikan dan cegahlah kemungkaran sebelum kalian berdoa, tapi doanya tidak
dikabulkan; dan sebelum kalian memohon ampun, tapi Allah S.W.T tidak mengampuni
kalian. Ingatlah bahwa melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar tidak akan
menghalangi rezeki dan mempercepat ajal. Ingatlah bahwa para pemuka agama
Yahudi dan Nasrani telah dikutuk oleh Allah S.W.T melalui lisan para nabi
mereka ketika mereka tidak melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar, lalu mereka
semua ditimpa bencana.
Melaksanakan
amar ma’ruf nahi munkar hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang merdeka,
mukallaf, dan mengetahui betul mana yang benar dan mana yang salah.
Namun dengan syarat ia mampu melakukannya tanpa menimbulkan kerusakan
yang besar dan membahayakan diri, harta dan keluarganya. Kewajiban ini
bersifat umum; baik ia seorang pemimpin, alim ulama, hakim, atau rakyat biasa.
Kami
mensyaratkan adanya pengetahuan yang mendalam tentang hal-hal yang munkar
adalah karena dikhawatirkan ia sendiri terjatuh ke dalam perbuatan dosa. Sebab
ia sendiri tidak terbebas dari kemunkaran, misalnya seperti ia melarang suatu
perbuatan karena dalam pandangannya perbuatan tersebut adalah munkar, padahal
perbuatan tersebut bukanlah perbuatan munkar
seperti yang diduganya. Allah S.W.T berfirman, “Wahai orang-orang
yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebahagian
prasangka itu adalah dosa.” (QS. Al-Hujurat [49]: 12).
Karenanya
seseorang tidak wajib mengungkap segala sesuatu yang ditutupi darinya (tidak
diketahuinya), sebab Allah S.W.T. melarang hal itu dalam firman-Nya : “Dan
janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain.” (QS. Al-Hujurat
[49]:12). Jadi yang diwajibkan kepadanya hanyalah mencegah kemungkaran yang
sudah nyata.
Dasar
hukum bahwa amar ma’ruf nahi munkar hanya diwajibkan bagi orang yang mampu
melakukannya adalah sabda Nabi S.A.W. : “Tidak ada suatu kaum yang
didalamnya ada satu orang yang berbuat maksiat, namun mereka tidak mau
mengubahnya padahal mereka mampu, melainkan Allah S.W.T akan menimpakan siksa
kepada mereka semua sebelum mereka bertobat”.
Nabi
S.A.W menetapkan syarat ini dengan ketentuan jika kemungkinan besar orang-orang
shaleh dan pemimpin yang adil, yang dibantu oleh orang-orang baik, dapat
mengalahkan kemunkaran. Sedangkan jika tindakan mencegah kemunkaran justru
malah menjerumuskan dan membahayakan diri dan hartanya, maka ia tidak wajib
melakukannya. Sebab Allah S.W.T berfirman : “Dan janganlah kalian
menjatuhkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah
[2]:195). Dalam ayat lain dikatakan : “Dan janganlah kalian membunuh diri
kalian” (QS. An-Nisa’ [4]: 29). Nabi S.A.W juga bersabda, “Tidak
seyogyanya seorang Mukmin menghinakan dirinya sendiri”. Beliau ditanya, “Bagaimana
caranya ia menghinakan dirinya sendiri wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Memaksakan
diri untuk melakukan sesuatu yang tidak disanggupinya.” Dalam hadis lain
Nabi S.A.W bersabda, “Jika kalian
melihat sesuatu yang tidak mampu kalian ubah, maka bersabarlah sampai Allah
S.W.T sendiri yang akan mengubahnya.”
Jika demikian halnya,
bolehkah seseorang mencegah kemungkaran, meski ia menyadari bahwa hal itu dapat
mengancam dirinya? Tentang hal itu menurut kami hukumnya adalah boleh, bahkan
itu lebih utama baginya jika ia termasuk orang yang bertekad kuat dan mempunyai
kesabaran yang tinggi. Tindakannya itu sama seperti berjihad di jalan Allah
S.W.T melawan kaum kafir. Dalam kisah Luqman Allah S.W.T berfirman, “Dan
suruhlah [manusia] mengerjakan yang baik dan cegahlah [mereka] dari perbuatan
yang munkar, dan bersabarlah atas terhadap yang menimpamu.”(QS. Luqman
[31]: 17). Nabi S.A.W pernah berkata kepada Abu Hurairah, “Wahai Abu
Hurairah, perintahkanlah kebaikan dan cegahlah kemunkaran, lalu bersabarlah
menghadapi apa yang menimpamu!.” Hal ini dibolehkan, terutama jika
dilakukan terhadap penguasa yang zalim, atau untuk menegakkan pilar-pilar
keimanan pada saat benih-benih kekufuran bermunculan.
No comments:
Post a Comment