PEMBAGIAN PELAKU AMAR MA’RUF NAHI MUNKAR
Para
pencegah kemunkaran terbagi menjadi tiga bagian : Pertama, orang yang
mencegahnya dengan tangan (kekuasaan); mereka adalah para pemimpin dan pemegang
kekuasaan. Kedua, orang yang mencegahnya dengan lisan (ucapan); mereka
adalah para ulama. Dan ketiga, orang yang mencegahnya dengan hati;
mereka adalah orang rakyat biasa. Tentang pembagian ini tersirat dalam sabda
Nabi S.A.W, “Jika seseorang dari kalian melihat kemunkaran, maka ubahlah
dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Dan jika tidak mampu
juga, maka ingkarilah dengan hatinya; ini adalah selemah-lemahnya iman”.
Maksudnya perbuatan iman yang paling lemah.
Dalam
hadis lain, Nabi S.A.W bersabda, “Jika salah satu dari diri kalian melihat
kemunkaran, namun tidak mampu mencegahnya, maka hendaklah ia mengatakan, “Ya
Allah! Sungguh ini adalah kemunkaran”, sebanyak tiga kali. Jika ia
mengatakannya, maka ia akan mendapatkan pahala melakukan amar ma’ruf nahi
munkar.
Seandainya
seseorang merasa kemungkinan besar kemunkaran yang dilihatnya tidak dapat
dihentikan, meskipun dengan usaha yang maksimal, apakah wajib baginya amar ma’ruf
nahi munkar ataukah tidak?. Dalam hal ini ada dua riwayat dari Imam Ahmad;
riwayat pertama menyatakan ia tetap wajib melakukannya karena bisa jadi pelaku
kemunkaran merasa takut, jera, dan luluh hatinya, lalu datang taufiq dan
hidayah dari Allah S.W.T sehingga mereka kembali ke jalan yang benar. Adanya
sekedar persangkaan tidak dapat mengubah kemunkaran tidak dapat dijadikan
alasan untuk menggugurkan kewajiban tersebut. Riwayat kedua mengatakan bahwa ia
tidak wajib mengingkarinya sampai muncul persangkaan dalam dirinya bahwa
kemunkaran tersebut dapat dihilangkan. Seba tujuan pencegahan itu sendiri adalah
menghilangkan kemungkaran. Sedangkan jika muncul persangkaan kuat dalam dirinya
bahwa kemunkaran itu akan tetap ada, meskipun ia sudah berusaha semaksimal
mungkin, maka membiarkannya adalah lebih baik.
No comments:
Post a Comment